RIBA adalah Penyebab Utama Jalan Macet


Kalo ditanya apa penyebab Kemacetan dikota-kota Besar ?
Seperti dijakarta, Surabaya, Malang dll
Pasti Jawabanya
Terlalu Banyak Kendaraan  Pribadi khususnya Mobil
Kurangnya Transportasi umum
Banyak pedagang kaki lima yang tidak tertib
Jalanya Sempit 
dan bla bla bla

yaa jawaban diatas itu tidak salah
Tapi sebenarnya sadar gak sih
penyebab utama Jalan-jalan dikota besar itu karna RIBA

Lho Kog RIBA yang disalahin ?
iya RIBA merajalela dimana-mana
Mulai sendi-sendi ekonomi paling kecil hingga Paling Besar
Mulai dari kredit Panci Hingga Kredit Mobil

Kredit Mobil RIBA ?
iya, Kredit Mobil itu Riba
dan jika anda Survei diatas 60% mobil yang lalu lalang dijalan-jalan Kota Besar
adalah mobil KREDIT
Bayangkan Jika Tidak ada Jual Beli Berbasis riba maka 60% Mobil dan Motor itu tidak ada
Jalan-jalan akan Sepi tidak seramai sekarang ini

Emang hukum membeli barang secara kredit dari perusahaan leasing RIBA ?
Terus Bagaimana hukum menjadi karyawan di sana??
Ini penjelasanya Baca Sampe AKHIR

Jawaban, Bismillahirrahmanirrahim, kredit yang dilakukan secara langsung antara pemilik barang dengan pembeli merupakan transaksi perniagaan yang dihalalkan dalam syariat.
Bahkan meskipun harga beli kredit lebih tinggi dibandingkan harga harga beli tunai. Inilah pendapat yang paling kuat, yang dipilih oleh mayoritas ulama. Kesimpulan hukum ini berdasarkan beberapa dalil berikut:
Pertama, firman Allah,
يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)
Akad kredit termasuk salah satu bentuk jual beli utang. Dengan demikian, keumuman ayat ini menjadi dasar bolehnya akad kredit.
Kedua, Hadits riwayat ‘Aisyah radhiyalahu ‘anha.
اشترى رسول الله صلى الله عليه و سلم من يهوديٍّ طعاماً نسيئةً ورهنه درعَه. متفق عليه
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran dihutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Pada hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan dengan pembayaran dihutang, dan sebagai jaminannya, beliau menggadaikan perisainya. Dengan demikian hadits ini menjadi dasar dibolehkannya jual-beli dengan pembayaran dihutang, dan perkreditan adalah salah satu bentuk jual-beli dengan pembayaran dihutang.
Ketiga, Hadits Abdullah bin ‘Amer bin Al ‘Ash radhiallahu ‘anhu.
أن رسول الله صلى الله عليه و سلم أمره أن يجهز جيشا قال عبد الله بن عمرو وليس عندنا ظهر قال فأمره النبي صلى الله عليه و سلم أن يبتاع ظهرا إلى خروج المصدق فابتاع عبد الله بن عمرو البعير بالبعيرين وبالأبعرة إلى خروج المصدق بأمر رسول الله صلى الله عليه و سلم. رواه أحمد وأبو داود والدارقطني وحسنه الألباني
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kita tidak memiliki tunggangan, Maka Nabi memerintahkan Abdullah bin Amer bin Al ‘Ash untuk membeli tunggangan dengan pembayaran ditunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amer bin Al ‘Ashpun seperintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat. (HR. Ahmad).

Hukum Kredit dengan Leasing

Istilah leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa-menyewa. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, leasing diistilahkan “sewa guna usaha”.
Leasing dengan hak opsi (finance lease) banyak dilakukan dalam kredit motor, mobil, barang elektronik, furnitur, dan lain-lain yang diberikan oleh berbagai bank atau lembaga pembiayaan.
Praktik yang biasa terjadi sebagai berikut (misal leasing motor) : seorang (misal fulan) datang ke lembaga pembiayaan dan ingin membeli motor secara kredit karena tak punya uang tunai. Lembaga pembiayaan membeli motor dari suplier/dealer motor, lalu dilakukan akad leasing antara lembaga pembiayaan dengan Fulan misalnya dalam jangka waktu tiga tahun. Dalam akad leasing itu terdapat fakta transaksi sebagai berikut:

Pertama, lessor (lembaga pembiayaan) sepakat setelah motor itu dia beli dari dealer/suplier, dia sewakan kepada lessee selama jangka waktu tiga tahun.
Kedua, lessor sepakat setelah seluruh angsuran lunas dibayar dalam jangka waktu tiga tahun, lessee (Fulan) langsung memiliki motor tersebut.
Ketiga, menurut fakta leasing yang ada, selama angsuran belum lunas dalam jangka tiga tahun itu motor tetap milik lessor.
Keempat, motor itu dijadikan jaminan secara fidusia untuk leasing tersebut. Karena itu BPKB motor itu tetap berada di tangan lessor hingga seluruh angsuran lunas. Konsekuensinya jika lessee (Fulan) tidak sanggup membayar angsuran sampai lunas, motor akan ditarik oleh lessor dan dijual.
Kelima, barang yang dijual belum selesai diserahterimakan. Maksudnya, ketika pihak lessor membeli motor dari dealer, barang itu belum diserahkan/berpindah tempat dari dealer ke lessor, tetapi langsung dijual kembali kepada lessee (fulan).

Leasing ini (finance lease) hukumnya HARAM, berdasarkan dalil-dalil berikut:
Pertama, dalam leasing terdapat penggabungan dua akad, yaitu sewa menyewa dan jual beli, menjadi satu akad (akad leasing). Padahal hukum syara’ telah melarang penggabungan akad menjadi satu akad.

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (HR. Ahmad, Al Musnad, I/398).
Kedua, dalam akad leasing biasanya terdapat bunga. Maka harga sewa yang dibayar per bulan oleh lesse bisa jadi dengan jumlah tetap (tanpa bunga), namun bisa jadi harga sewanya berubah-ubah sesuai dengan suku bunga pinjaman. Atau apabila lesse telat membayar cicilan maka dikenakan denda yang pada hakikatnya bunga. Maka leasing dengan bunga seperti ini hukumnya haram, karena bunga termasuk riba:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS Al Baqarah [2] : 275)

Ketiga, dalam akad leasing terjadi akad jaminan yang tidak sah, yaitu menjaminkan barang yang sedang menjadi obyek jual beli. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berkata, “Tidak boleh jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.: (Al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra, 2/287). Imam Ibnu Hazm berkata, ” Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah terlanjur terjadi, harus dibatalkan.” (Al Muhalla, 3/437).

Keempat, terlarangnya menjual barang yang belum selesai diserahterimakan. Larangan menjual barang yang belum selesai diserahterimakan ini berlaku bagi bahan makanan dan barang lainnya. Oleh sebab itu, barang yang sudah dibeli harus berpindah tempat terlebih dahulu sebelum dijual kembali kepada pihak lain.
Ibnu ‘Umar juga mengatakan,

كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ.
“Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim).
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
“Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.”
Ibnu ‘Abbas mengatakan,
وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ مِثْلَهُ
“Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jawaban, Bismillahirrahmanirrahim, sebagaimana penjelasan sebelumnya, bahwa hukum membeli barang apakah itu motor, mobil, barang elektronik dan yang lainnya melalui leasing adalah haram. Sebab ada beberapa unsur pelanggaran syariah di dalamnya, termasuk diantaranya adalah riba. Sedangkan riba diharamkan oleh Allah Ta’ala:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
…padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba… (QS Al Baqarah [2] : 275)
Oleh sebab itu bekerja menarik riba termasuk di dalamnya leasing, bank konvensional, bank keliling, koperasi simpan pinjam yang menerapkan bunga, termasuk rentenir alias lintah darat adalah perbuatan yang dengan tegas diharamkan dalam Islam.
Meskipun seseorang yang bekerja di perusahaan pemungut riba itu hanya menjadi seorang teller, marketing atau debt collector, pada dasarnya sama-sama terkena dosa dan dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤَكِّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah telah melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, “Mereka itu sama saja.” (HR. Muslim).
Selain itu, orang-orang yang memakan riba mendapatkan berbagai macam ancaman dari Allah Ta’ala.
Pertama, orang yang selalu makan riba akan mendapatkan tekanan jiwa atau bahkan seperti orang gila.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila… (Q.S. Al-Baqarah: 275).
Para ulama tafsir juga berpendapat bahwa keadaan pemakan riba di atas terjadi pada hari kiamat.
Al-’Allamah Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di t berkata: “Allah Ta’ala mengabarkan tentang pemakan riba dan jeleknya akibat yang mereka tuai. Dikabarkan bahwa mereka tidak akan bangkit dari kubur mereka pada hari kebangkitan nanti melainkan ‘seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila’. Mereka bangkit dari kubur dalam keadaan bingung, mabuk, goncang, dan merasa pasti akan ditimpakan hukuman yang besar serta bencana yang menyulit-kan….” (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 117).
Kedua, pemakan riba diancam dengan kekalnya api neraka, Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS Al Baqarah [2] : 275).
Ketiga, pelaku riba akan mendapatkan kerugian duniawi, bisa jadi Allah Ta’ala segerakan azabnya di dunia dengan memusnahkan hartanya atau menghilangkan keberhakannya . Allah Ta’ala berfirman:

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa (Q.S. Al-Baqarah: 276).
Keempat, pelaku riba diperangi oleh Allah dan RasulNya karena kezalimannya tersebut. Allah Ta’ala berfirman:

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (Q.S. Al-Baqarah: 279).
Kelima, dosa pelaku riba yang paling ringan adalah seperti berzina dengan ibu kandungnya sendiri, na’udzubillah min dzalik. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

الرِّبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَاباً، أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ
“Riba ada tujuh puluh tiga tingkatan. Yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menzinai ibunya”. (HR. Al-Hakim).
Keenam, adzab pedih bagi pelaku riba di neraka pernah diperlihatkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam peristiwa isra’ mi’raj. Dalam hadits lain diceritakan,
أَتَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى قَوْمٍ بُطُونُهُمْ كَالْبُيُوتِ فِيهَا الْحَيَّاتُ تُرَى مِنْ خَارِجِ بُطُونِهِمْ، فَقُلْتُ: “مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرَائِيلُ؟” قَالَ: “هَؤُلَاءِ أَكَلَةُ الرِّبَا
“Pada malam Isra’ aku mendatangi suatu kaum yang perutnya sebesar rumah, dan dipenuhi dengan ular-ular. Ular tersebut terlihat dari luar. Akupun bertanya, “Siapakah mereka wahai Jibril?”. “Mereka adalah para pemakan riba” jawab beliau”. (HR. Ibn Majah no. 2273).
Semoga ancaman-ancaman dari Allah Ta’ala dan RasulNya membuat para pelaku riba takut dan bertaubat meninggalkan pekerjaannya itu, sebelum pintu taubat tertutup ketika nyawa sudah berada di kerongkongan. Wallahu a’lam.


setelah penjelasan diatas sudah jelaskan bahwa Kredit Kendaraan Mobil dan Motor di indonesia Paling Banyak Melalui Leasing padahal Kredit Melalui Leasing adalah RIBA.

belum lagi syarat DP untuk Kredit mobil cukup rendah yaitu 20% dari harga mobil padahal sebelumnya adalah 35% kalo punya kenalan sama selesnya bisa lebih rendah lagi 14-15%
kalo harga mobil 100juta maka tinggal siapkan dana 20juta murah meriah kan harga mobil
apalagi mobil LCGC

Lho mas tapi kan ada kendaraan umum, peyebabnya tentu saja karna kurangnya kendaraan umum ?
heeeeh Bego tak kasih tau yaa
semurah apapun tarif kendaraan umum
orang akan memilih kendaraan Pribadi khususnya mobil karna Lebih nyaman
apalagi kota seperti malang yang kendaraan umumnya hanya Angkot butut
jelas orang akan berlomba-lomba beli mobil dan motor walaupun Liesing (Riba)

Coba kalo ada aturan Beli Mobil Harus CASH maka jalan-jalan tidak akan semacet sekarang ini
karna orang yang mampu beli Mobil cash bisa dihitung jari.

Jadi sudah Jelas Kan PENYEBAB MACET ADALAH RIBA YANG MERAJALELA


Previous
Next Post »